Metrotvnews.com, Yogyakarta: Polres Sleman mengamankan barang bukti sembilan jeriken berisi miras jenis ciu yang akan dijual saat tahun baru berikut dua tersangka berinisial TH dan WD. Kedua tersangka terancam pasal 204 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News