Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Salah satunya terkait masalah pertanahan dan kelembagaan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Salah satunya terkait masalah pertanahan dan kelembagaan.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Selanjutnya, Jokowi menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Kepala Negara pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Selanjutnya, Jokowi menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Kepala Negara pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.
Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi Sampaikan Arahan Terkait IKN Nusantara

10 Maret 2022 20:37
Jakarta: Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Salah satunya terkait masalah pertanahan dan kelembagaan. 

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. 

"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Selanjutnya, Jokowi menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Kepala Negara pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

Selain itu, Jokowi juga menekankan percepatan pembentukan sekretariat sebagai mesin birokrasi di IKN Nusantara untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas otorita. Kepala Negara juga meminta agar masyarakat daerah setempat dilibatkan dalam struktur Otorita IKN.

Di penghujung arahannya, Presiden Jokowi kembali menekankan salah satu tujuan pemindahan IKN adalah untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi. Foto: BPMI Setpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News presiden joko widodo Ibu Kota Baru Ibu Kota Negara (IKN)