Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari pihak swasta/psikolog, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Karyoto mengatakan tersangka Andririni akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Selain Andririni, KPK pada 7 Desember 2018 juga menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II saat itu Djoko Saputro sebagai tersangka. Untuk Djoko, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Djoko telah divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.
Akibat perbuatan tersangka Andririni, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News