Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan (tengah) didampingi Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Tim Hukum menyampaikan konperensi pers usai hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan (tengah) didampingi Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Tim Hukum menyampaikan konperensi pers usai hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon 01 selaku Pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon 01 selaku Pemohon.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

Sidang Perdana PHPU Pilpres 2024

27 Maret 2024 14:16
Jakarta: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan (tengah) didampingi Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Tim Hukum menyampaikan konperensi pers usai hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon 01 selaku Pemohon. 

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang. MI/Susanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News mahkamah konstitusi Pemilu 2024 Timnas Amin