Rejang Lebong: Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ervan Jaya, 45, wali murid pelaku yang mengetapel guru SMAN 7 pada Agustus 2023 lalu.
Persidangan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Zaharman, 58, guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini berlangsung secara daring di PN Kelas IB Curup, Rabu 17 Januari 2024.
Pembacaan putusan disampaikan hakim ketua Dini Angraeni didampingi hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar. Vonis sendiri sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong.
Vonis majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku membuat korban cacat permanen, karena biji mata yang kena ketapel pecah. Sementara pertimbangan meringankan pelaku dianggap kooperatif.
Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu bermula pelaku sebagai orang tua tidak terima anaknya ditegur korban karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Metro TV/Safran Ansyori Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News