Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu sebanyak 1.144 lembar yang hendak melakukan penukaran. Peristiwa itu terjadi, Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.
Tiga dari dua orang tersangka itu merupakan perempuan berinisial YA, 33, warga Kabupaten Kendal, SR, 46, warga Aceh Tamiang dan TW, 54, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut, ditangkap hendak akan menukarkan uang pecahan terdiri dari 650 lembar uang pecahan 100 ribu emisi 2016 dan 494 lembar emisi 2014.
Kepala Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya adanya tiga orang tersangka hendak melakukan penukaran uang pecahan 100 ribu sebanyak 1.144 lembar. Namun, adanya laporan yang diterimanya itu langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga dilakukan pengujian keaslian tentang uang tersebut.
"Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia Tasikmalaya, di dapatkan hasilnya uang pecahan 100 ribu itu tidak asli dan ketiga orang tersangka langsung ditangkap di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya. Kejadian baik ini, karena adanya komunikasi yang terjalin antara Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) di Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota," katanya, Kamis, 1 Februaru 2024.
Ia mengatakan, ketiga orang tersangka telah melakukan kejahatan serius terutama dalam memalsukan uang palsu, karena tidak hanya memakan korban bagi yang menerima uang dan bersangkutan juga sebagai tindak pidana. Ketiga orang tersangka yang datang ke Kantor Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, bermaksud akan menukarkan uang pecahan 100 ribu sebanyak 1.144 lembar dan BI melakukan pengecekan karena ketiganya mencurigakan.
"Kronologis kejadian, uang ini awalnya berasal dari Kota Depok di mana TW bersama dengan dua orang perempuan mendapatkan instruksi untuk menukarkan uang pecahan 100 ribu ke Bank Indonesia Tasikmalaya. Akan tetapi, kami masih melakukan mengembangkan atas keterlibatan pelaku lainnya dan aksi yang dilakukan mereka berhasil menyita 3 buah hp dan satu mobil kijang hitam yang digunakan untuk sarana transportasi," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan ketiga orang tersangka dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dijerat pasal 284, pasal 245 dan pasal 55 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, pemalsuan uang yang dilakukan oleh 3 orang tersangka merupakan kejahatan yang serius. Karena, pemalsuan uang tidak hanya memakan korban bagi yang menerima uang palsu dan akan berdampak terhadap stabilitas ekonomi termasuk telah mencederai simbol negara kesatuan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tasikmalaya Kota yang telah berhasil menangkap tindak pidana pemalsuan uang dengan gerak cepat. Berdasarkan dari hasil penelitian uang sebanyak 1.144 lembar palsu terdiri dari 650 lembar uang pecahan 100 ribu emisi tahun 2016 dan 494 lembar pecahan 100 ribu emisi 2014," pungkasnya. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News