Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni, Lampung menunjukkan barang bukti bibit lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5/2017).
Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni, Lampung menunjukkan barang bukti bibit lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5/2017).
Sebanyak 60 ribu bibit lobster senilai Rp9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri tersebut diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 60 ribu bibit lobster senilai Rp9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri tersebut diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelundupan 65 Ribu Bibit Lobster Digagalkan

30 Mei 2017 07:53
Metrotvnews.com, Bandarlampung: Tim gabungan Polri, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Lampung menggagalkan penyelundupan 65 ribu bibit lobster yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. ANTARA/Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News lobster