Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp101,76 juta dan USD 4 ribu (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp101,76 juta dan USD 4 ribu (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.
"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Sementara itu Karunia Alexander Muskita selaku perantara penerima suap untuk Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memfasilitasi penerimaan Rp101,76 juta dan USD4 ribu (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.
Sementara itu Karunia Alexander Muskita selaku perantara penerima suap untuk Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memfasilitasi penerimaan Rp101,76 juta dan USD4 ribu (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta sadar dan menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Asri Irwan.

Direktur Krakatau Steel Dituntut Dua Tahun Penjara

16 Oktober 2019 15:36
Jakarta: Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp101,76 juta dan USD 4 ribu (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha. Antara Foto/Muhammad Adimaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News krakatau steel OTT KPK