Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan lima belas orang tersangka anggota DPRD Muara Enim di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan lima belas orang tersangka anggota DPRD Muara Enim di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, malam.
Para tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Para tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Lima belas orang tersangka anggota DPRD Muara Enim mengenakan rompi tahanan saat digelandang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, malam.
Lima belas orang tersangka anggota DPRD Muara Enim mengenakan rompi tahanan saat digelandang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021, malam.
KPK menahan 15 anggota DPRD selama 20 hari. Mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari. Penahanan mereka dibagi tiga, yaitu di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
KPK menahan 15 anggota DPRD selama 20 hari. Mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari. Penahanan mereka dibagi tiga, yaitu di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Jadi Tersangka, 15 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

13 Desember 2021 20:54
Jakarta: KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Desember 2021.

Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

KPK menahan 15 anggota DPRD selama 20 hari. Mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari. Penahanan mereka dibagi tiga, yaitu di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK Kasus Suap kasus korupsi dprd