Satreskrim Polres Tasikmalaya Polres Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis traktor milik para petani di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Polres Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis traktor milik para petani di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Komplotan berjumlah enam orang berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Komplotan berjumlah enam orang berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku dengan tugas berbeda saat beraksi itu mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Para pelaku dengan tugas berbeda saat beraksi itu mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani. Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.
Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani. Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.

Komplotan Pencuri Spesialis Traktor di Tasikmalaya Ditangkap

02 Maret 2022 20:03
Tasikmalaya: Satreskrim Polres Tasikmalaya Polres Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis traktor milik para petani di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. 

Komplotan berjumlah enam orang berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.

Para pelaku dengan tugas berbeda saat beraksi itu mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani. Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.

Penjualan hasil curian itu langsung dibagikan kepada anggota komplotan tersebut. Mereka pun dalam aksinya selalu membawa mobil yang dipakai untuk mengangkut bagian traktor curian.

Mereka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MI/Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pencurian