Surabaya: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka BR (29) atas kasus dugaan membuat dokumen palsu sesuai pesanan dari pemesannya, Jumat, 7 Agustus 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah SIM palsu, KTP palsu, ijazah palsu, satu unit komputer, serta alat cetak (printer).
Tersangka BR merupakan residivis kasus serupa. " Tersangka kita tangkap di Jalan Kapas Krampung setelah petugas menyamar sebagai pemesan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Ganis menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka, untuk pembuatan ijazah dikenai tarif Rp1,8 juta, sementara SIM sebesar Rp600 ribu, dan KTP Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News