Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) menyampaikan konperensi pers penetapan tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) menyampaikan konperensi pers penetapan tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaraan negara terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 - 2022 dengan barang bukti Rp345 juta.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaraan negara terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 - 2022 dengan barang bukti Rp345 juta.
Tiga tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Tiga tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti suang suap dari tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti suang suap dari tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Foto: Uang Rp345 Juta Diamankan dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara

17 September 2021 08:38
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti suang suap dari tiga tersangka dalam konperensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu, 15 September 2021, malam.

Adapun OTT tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 16 September 2021.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Adapun untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. 

Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.

MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK kasus korupsi OTT KPK