Tiga pelaku penganiayaan remaja saat acara konser musik di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, berhasil diringkus polisi. Satu dari dua korban penganiayaan meninggal dunia di rumah sakit.
Tiga pelaku penganiayaan remaja saat acara konser musik di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, berhasil diringkus polisi. Satu dari dua korban penganiayaan meninggal dunia di rumah sakit.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat konser musik dangdut, di lapangan Desa Sentul pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam lalu. Hanya karena senggolan saat berjoget, ketiga pelaku yang mabuk menganiaya korban AF, 17, dan MMA, 19. AF sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat konser musik dangdut, di lapangan Desa Sentul pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam lalu. Hanya karena senggolan saat berjoget, ketiga pelaku yang mabuk menganiaya korban AF, 17, dan MMA, 19. AF sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Hasil visum et repertum menunjukkan, korban mengalami perdarahan di bawah selaput laba laba otak, akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Kondisi itu diperparah dengan pukulan keras di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Hasil visum et repertum menunjukkan, korban mengalami perdarahan di bawah selaput laba laba otak, akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Kondisi itu diperparah dengan pukulan keras di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Akibat perbuatannya, MJ dan W dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan terhadap pelaku ZA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Akibat perbuatannya, MJ dan W dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan terhadap pelaku ZA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Keroyok Remaja Hingga Tewas, Tiga Pelaku Diringkus

02 Agustus 2024 14:31
Sidoarjo: Tiga pelaku penganiayaan remaja saat acara konser musik di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, berhasil diringkus polisi. Satu dari dua korban penganiayaan meninggal dunia di rumah sakit.
 
Peristiwa memilukan itu terjadi saat konser musik dangdut, di lapangan Desa Sentul pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam lalu. Hanya karena senggolan saat berjoget, ketiga pelaku yang mabuk menganiaya korban AF, 17, dan MMA, 19.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MJ, 25 tahun, W, 26 tahun dan ZA, 41 tahun. MJ dan W mengeroyok AF, dengan memukul pada bagian kepala dan dada. AF yang terkapar dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo, namun nyawa remaja Desa Sentul itu tak terselamatkan. 

Hasil visum et repertum menunjukkan, korban mengalami perdarahan di bawah selaput laba laba otak, akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Kondisi itu diperparah dengan pukulan keras di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Sementara ZA menganiaya MMA, hingga mengalami luka luka lecet di dahi kanan, dan luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas. MMA juga harus mendapatkan perawatan medis.

"Pelaku mengaku terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoget berlebihan. Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis, 1 Agustus.
 
Akibat perbuatannya, MJ dan W dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan terhadap pelaku ZA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penganiayaan Pengeroyokan Sidoarjo Jawa Timur