Surabaya: Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman. Antara Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News