Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional memecahkan rekor usai menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional memecahkan rekor usai menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyambut baik Penandatanganan Kerja Sama  Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI dengan PERADI Profesional.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyambut baik Penandatanganan Kerja Sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI dengan PERADI Profesional.

PERADI Profesional Perkuat Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan UI dan 112 Perguruan Tinggi

09 Juli 2026 07:25
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional memecahkan rekor usai menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI. Turut hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan  Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar dalam Penandatanganan Kerja Sama yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyambut baik Penandatanganan Kerja Sama  Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI dengan PERADI Profesional.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” kata Menag.

Lebih jauh, Menag menegaskan, pentingnya Penandatanganan Kerja Sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI dengan PERADI Profesional. Menurutnya, hal ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia hari ini. 

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melengkang terkait dengan dinamika sosial ekonomi budaya keluarga teknologi digital relasi kuasa dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” jelas dia.

Atas dasar itu, Menag menilai, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Menag juga menyebut, bahwa profesi advokat memiliki posisi yang amat mulia lantaran memiliki tugas membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan.

“Saya berharap PERADI Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. PERADI Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” tegas dia.

Senada, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris. 

Lebih jauh, Harris menyebut, pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi, baik secara umum maupun berbasis syariah.

“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Karena itu, PERADI Profesional berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.

“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas,” tegasnya

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.

Menurutnya, tantangan utama pendidikan hukum adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dan dunia praktik. UI, yang memiliki Fakultas Hukum berperingkat 100 besar dunia, dinilai siap memperkuat kolaborasi tersebut.

“Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat.

“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.

Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Peradi Kementerian Agama Perguruan Tinggi