Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyampaikan keterangan sebelum sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah. MI/Agung Wibowo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News