Seorang dokter berinisi RD, pegawai ASN RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim) ditetapkan Kejari Beltim sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Seorang dokter berinisi RD, pegawai ASN RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim) ditetapkan Kejari Beltim sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka terhadap RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka terhadap RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Ia menambahkan berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar Rp369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ia menambahkan berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar Rp369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, di Lapas Cerucukkelas 2 A, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, di Lapas Cerucukkelas 2 A, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dokter di Beltim Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Covid-19

22 Desember 2023 09:56
Belitung Timur: Seorang dokter berinisi RD, pegawai ASN RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim) ditetapkan Kejari Beltim sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka terhadap RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Kita telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD selaku ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein," Kata Yoyok.

Sementara Kasi Intel juga menuturkan jika sebelumnya sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif dokter, paramedis covid-19 tahun anggaran 2021.

Ia menambahkan berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar Rp369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, di Lapas Cerucukkelas 2 A, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya. MI/Rendy Ferdiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Dana Covid-19 covid-19 Kasus Korupsi