Sidoarjo: Pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Sidoarjo, dalam waktu yang hampir bersamaan. Pelakunya, adalah tiga ayah tiri dari tiga korban tersebut. Bahkan, akibat pencabulan itu, satu korban kini kondisinya hamil.
Tiga ayah tiri yang mencabuli anak tirinya tersebut, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, berinisial YM, BHC, dan RE. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, Kamis, 14 Juli 2022.
YM mencabuli anak tirinya Bunga yang masih berusia 10 tahun, akibat pengaruh minuman keras. Bunga yang dicabuli tiga kali di rumah kos, pada awal tahun hingga Juni 2022, kini tengah hamil dua bulan.
Tersangka lainnya BHC mencabuli anak tirinya Melati, yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat dilakukan tersangka dua kali di kamar rumahnya. Tersangka mengaku terkena pengaruh sering nonton video porno.
Sementara RE mencabuli anak tirinya Mawar yang berusia 16 tahun. Dia melakukan perbuatan bejatnya lima kali pada Desember 2021 lalu. RE mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu. Ketiga bapak tiri ini sama-sama mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.
Ketiga pelaku ditangkap setelah para ibu korban melapor ke polisi pada pertengahan bulan Juni lalu. Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pencabulan tersebut.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Terkait maraknya kasus pencabulan, kapolresta berharap, agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan. Laporan bisa dilakukan langsung kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo di nomor 08113532009. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News