Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Asif Junaedin, 52, tersangka pembunuhan istri sirinya Suwiarsih, 39.
Pelaku ditangkap di sebuah masjid di kawasan Yogyakarta pada Jumat, 22 Juli 2022 setelah sempat buron selama sepekan.
Asif Junaedin tega membunuh istrinya di kamar rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu, 16 Juli 2022. Namun aksi pembunuhan tersebut baru diketahui keluarga pada Senin, 18 Juli pagi.
Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa ATM korban, telepon genggam milik korban dan anak korban. Pelaku kabur ke Malang, Blitar, dan akhirnya tertangkap di Yogyakarta.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf menghabisi nyawa istrinya, akibat dibakar api cemburu. Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal. Korban awalnya juga sempat dibanting pelaku, sebelum tewas dicekik.
Pelaku warga Desa Kedungcangkring Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tersebut, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Dia juga mengaku pernah menjadi jurnalis, di dua media online di wilayah Pasuruan Jawa Timur.
Pelaku diketahui punya empat istri. "Saya punya tiga istri kawin resmi di KUA, sementara yang terakhir ini nikah siri," kata Asif.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku panas saat melihat dua bekas tanda merah di dada korban.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News