Penangkapan berawal saat tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam, mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera, Senin (23/1) siang.
Penangkapan berawal saat tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam, mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera, Senin (23/1) siang.
Satu lembar kulit harimau tersebut, dibelinya seharga Rp22,5 juta yang mana nantinya akan dijual seharga Rp70 juta.
Satu lembar kulit harimau tersebut, dibelinya seharga Rp22,5 juta yang mana nantinya akan dijual seharga Rp70 juta.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), serta anak menantunya berinisial MJ dan H. Turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kulit Harimau Sumatera, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan empat unit ponsel.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), serta anak menantunya berinisial MJ dan H. Turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kulit Harimau Sumatera, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan empat unit ponsel.

Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan

24 Januari 2017 13:23
Metrotvnews.com, Palembang: Direktoral Jenderal Penegakan Hukum LHK berhasil mengungkap kasus perdagangan dua lembar kulit harimau Sumatera dan menangkap tiga pelaku berinisial KS, MJ dan H, Selasa (24/1/2017). Ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga tersebut ditangkap kepolisian kehutanan saat hendak menjual dua kulit harimau Sumatera. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News satwa dilindungi