Sidoarjo: Sepasang suami istri (pasutri) diringkus polisi karena sudah beberapa kali melakukan kejahatan dari rumah majikan satu pindah ke rumah majikan lainnya di beberapa kota. Aksi mereka terakhir membawa lari motor listrik majikan di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
NK, 35, dan suaminya NS, tak berkutik setelah diringkus polisi di sebuah rumah kos di kawasan Bangah, Gedangan, Sidoarjo. NK yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), membawa lari sebuah motor listrik milik majikannya ONS.
Peran NK membawa lari motor listrik saat disuruh membeli obat di sebuah apotek. Bukannya kembali, NK dibantu suaminya NS justru membawa lari motor listrik itu dan dijual pada pembeli lewat media sosial.
Sang majikan ONS warga Citra Garden Sidoarjo melaporkan oknum ART itu ke polisi. Ternyata pasangan suami istri warga Jetis Mojokerto itu sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di rumah para majikan.
"Setidaknya pernah melakukan kejahatan di lima tempat berbeda di rumah majikan, nekat mencuri harta majikan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 21 Mei 2024.
Antara lain pada 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil HP? merk Xiaomi dan iPhone, dan Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta. Selanjutnya pada Maret 2024 di Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo mengambil satu gelang emas dan satu cincin emas, dan April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil dua emas batangan seberat satu gram. Selanjutnya pada 6 Mei 2024 di Toko Daerah Tulungagung mengambil uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun. Mereka dikenai Pasal 372 KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News