Terdakwa perantara suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran HI Mustary menjalani sidang pembacaan vonis di di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Terdakwa perantara suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran HI Mustary menjalani sidang pembacaan vonis di di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Amran divonis Majelis Hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan.
Amran divonis Majelis Hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan.
Sebelumnya, Amran dituntut pidana penjara sembilan tahun penjara oleh JPU KPK atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku.
Sebelumnya, Amran dituntut pidana penjara sembilan tahun penjara oleh JPU KPK atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku.

Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

12 April 2017 15:46
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News suap proyek di kemenpu-pera