Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News