Sekjen Komite Independen Pematau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta (tengah) bersama dengan Bidang Pemantauan KIPP Indonesia Bram Aryana (kiri) dan Selaku Bidang Kajian dan Hukum KIPP Indonesia Vidya V Fitri (kanan) memberikan penjelasan setelah mendaftrakan lembaganya menjadi Peserta pematau Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Sekjen Komite Independen Pematau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta (tengah) bersama dengan Bidang Pemantauan KIPP Indonesia Bram Aryana (kiri) dan Selaku Bidang Kajian dan Hukum KIPP Indonesia Vidya V Fitri (kanan) memberikan penjelasan setelah mendaftrakan lembaganya menjadi Peserta pematau Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
KIPP mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan di seluruh Indonesia, dengan memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.
KIPP mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan di seluruh Indonesia, dengan memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.
Dalam pandangan KIPP Indonesia, pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau NGO dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang didasarkan kepada prinsip kesukarelaan, independensi, non partisan/nonparsial dan non violance.
Dalam pandangan KIPP Indonesia, pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau NGO dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang didasarkan kepada prinsip kesukarelaan, independensi, non partisan/nonparsial dan non violance.

KIPP Resmi Daftar Jadi Pengawas Pemilu 2024

01 September 2022 21:56
Jakarta: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) resmi mendaftarkan diri menjadi Pemantau Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis, 1 September 2022.

KIPP mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan di seluruh Indonesia, dengan memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.

Dalam pandangan KIPP Indonesia, pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau NGO dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang didasarkan kepada prinsip kesukarelaan, independensi, non partisan/nonparsial dan non violance. MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News bawaslu pemilu Pemilu 2024