Jakarta: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) resmi mendaftarkan diri menjadi Pemantau Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis, 1 September 2022.
KIPP mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan di seluruh Indonesia, dengan memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.
Dalam pandangan KIPP Indonesia, pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau NGO dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang didasarkan kepada prinsip kesukarelaan, independensi, non partisan/nonparsial dan non violance. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News