Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat memberikan konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat memberikan konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai beserta aset rumah dan mobil dari tiga kasus yang berbeda dengan total 338,9 Miliar.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai beserta aset rumah dan mobil dari tiga kasus yang berbeda dengan total 338,9 Miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Polri Bongkar Kasus TPPU Narkoba Senilai Rp338,9 M

16 Desember 2021 17:29
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338,9 M.

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Desember 2021.

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.
  
ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.
  
Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar.

Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.

Sedangkan kasus TPPU ketiga diungkap dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.

"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.

Ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338,9 miliar. MI/Andri Widiyanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News polri pencucian uang Kasus Narkoba