Banda Aceh: Delapan pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat, 20 April 2018. Dua dari delapan terpidana terlibat kasus prostitusi online. AFP/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News