Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.
Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.

Bareskrim Polri: 3 WNA Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

14 Mei 2024 07:18
Badung: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Saat menggelar konferensi pers di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 13 Mei 2024, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Wahyu menjelaskan upaya penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut dilakukan selama hampir dua bulan ketika ada satu DPO Bareskrim yang terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina.

"Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memproduksi," kata dia.

Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Narkoba narkotika narkotika internasional narkoba bali ukraina rusia