Garut: Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penyegelan tersebut, dilakukan karena telah melanggar peraturan beroperasi tanpa izin resmi.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi di Kecamatan Carigin dan salah satunya yang disegel di Desa Purbayani bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pendirian tower tersebut, telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
"Kami telah menyegel salah satu tower berada di Desa Purbayani dan yang lainnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, sebelum penyegelan dilakukan oleh Satpol PP berbagai proses dijalankan mulai pemberian surat peringatan hingga akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Barnas mengatakan, penyegelan terhadap 11 tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah telah berdiri kokoh di Kecamatan Caringin, tapi semuanya tidak mengantongi izin usaha pendirian tower, nomer induk berusaha (NIB), izin mendirikan bangunan menara dan lainnya. Penyegelan ini ada proses yang dilakukan, baik melalui surat dan sebagainya dan tahap terakhir ketegasan.
"Sebelum adanya klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi dan kami telah mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan standar operasional prosedur (SOP), bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak tegas terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, penyegelan ini telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diawali dengan adanya pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun, dalam proses penyegelan yang dilakukannya bertujuan untuk memastikan penegakkan hukum harus dijalankan supaya tidak lagi pelanggaran di wilayahnya.
"Penjabat (Pj) Bupati Garut memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu terutamanya dalam melaksanakan penegakan hukum dan siapapun pemiliknya di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan. Karena, kami sebelum melakukan penyegelan berbagai proses dijalankan mulai pemberian surat peringatan dan akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan diambil," tegasnya. MI/Adi Kristiadi
Dok. Dsikomnfo Garut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News