"Mengadili, menyatakan terdakwa Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sedangkan bawahan Sugito, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan bawahan Sugito, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis keduanya lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Sugito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis keduanya lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Sugito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Irjen Kemendes Divonis Ringan

25 Oktober 2017 19:36
Metrotvnews.com, Jakartak: Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito hanya divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sugito dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp240 juta kepada audtior BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap di bpk