Personel Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe mengangkut tanaman ganja untuk barang bukti, dari ladang seluas 1 hektar dalam operasi pemusnahan ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara.
Personel Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe mengangkut tanaman ganja untuk barang bukti, dari ladang seluas 1 hektar dalam operasi pemusnahan ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara.
Selain di jadikan barang bukti, ribuan batang ganja siap panen dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Selain di jadikan barang bukti, ribuan batang ganja siap panen dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Seorang pemilik kebun ganja MY (32) diringkus Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe dalam operasi ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Aceh\. Selain berhasil meringkus pemilik ladang ganja, Polisi menangkap dua pengedar D (23), A (29) yang memasarkan ganja langsung dari pemilik kebun dan seorang pemakai I (29) dalam operasi itu.
Seorang pemilik kebun ganja MY (32) diringkus Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe dalam operasi ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Aceh\. Selain berhasil meringkus pemilik ladang ganja, Polisi menangkap dua pengedar D (23), A (29) yang memasarkan ganja langsung dari pemilik kebun dan seorang pemakai I (29) dalam operasi itu.

Satu Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

13 September 2018 21:46
Aceh Utara: Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas 1 hektar di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Kamis, 13 September 2018. Polisi juga meringkus pemilik ladang ganja dalam operasi tersebut. Antara Foto/Rahmad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News ladang ganja