Jakarta: DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif besaran Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp8.500 per 10 kilometer. Besaran tarif tersebut nantinya akan diputuskan final oleh Pemprov DKI Jakarta. Antara Foto/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News