Temanggung: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Temanggung memusnahkan sebanyak 30.332 keping KTP elektronik yang sudah tidak berlaku di halaman komplek Setda kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 20 Desember 2018. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menertibkan sistem administrasi kependudukan. Antara Foto/Anis Efizudin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News