Sejumlah pejabat daerah memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan cara dibakar di halaman komplek Setda kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Sejumlah pejabat daerah memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan cara dibakar di halaman komplek Setda kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Temanggung memusnahkan sebanyak 30.332 keping KTP elektronik yang sudah tidak berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Temanggung memusnahkan sebanyak 30.332 keping KTP elektronik yang sudah tidak berlaku.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menertibkan sistem administrasi kependudukan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menertibkan sistem administrasi kependudukan.

Disdukcapil Temanggung Musnahkan 30 Ribu KTP-El

20 Desember 2018 14:21
Temanggung: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Temanggung memusnahkan sebanyak 30.332 keping KTP elektronik yang sudah tidak berlaku di halaman komplek Setda kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 20 Desember 2018. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menertibkan sistem administrasi kependudukan. Antara Foto/Anis Efizudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News e-ktp