Jakarta: KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Desember 2021.
Dari 15 orang itu 10 orang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.
Sementara itu, lima orang lainnya masih anggota aktif DPRD Muara Enim. Mereka, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Erika.
Pantauan Medcom.id, keluarga menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK saat pengumuman tersangka. Mereka histeris saat melihat tersangka digiring ke rumah tahanan (rutan).
Beberapa di antaranya memanggil kelurga mereka. Adapula yang mencoba menerobos pertahanan pengamanan tersangka.
Upaya menerobos pertahanan pengamanan tidak berlangsung lama. Tahanan langsung dibawa masuk ke mobil untuk dibawa ke rutan masing-masing.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus. Belasan orang itu diduga menerima uang ketok palu senilai Rp3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Mereka juga diduga menerima uang Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News