Dalam keterangan tertulis pada 16 Oktober 2026, perseroan menjelaskan area tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang digunakan untuk jalan tambang atau hauling road.
Menurut IFISHDECO, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Pelaksanaannya disebut mengacu pada batas dan ketentuan dalam persetujuan, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.
Perseroan menyatakan berkomitmen menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasional.
IFISHDECO juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan informasi yang diperlukan untuk keperluan verifikasi.
Perseroan mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi yang telah diverifikasi melalui keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait. Dok. IFISHDECO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News