Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis, 23 Maret 2022. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.
Selain Eka Wiryastuti, KPK juga menahan dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diangkat Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 12 April 2022 demi kepentingan proses penyidikan.
Lili menjelaskan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan US$ 55.300.
Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News