Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya mengizinkan kegiatan memotret di ruang publik, di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025. 
Namun, ia meminta pemotret tidak memaksa warga untuk membelihasil fotonya. Pramono menegaskan, jika terjadi lagi seperti kasus di Tebet Eco Park, dirinya akan langsung menertibkan.
"Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan," ujar Pramono.
Penegasan itu terkait dengan sebuah informasi viral di media sosial, pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Pramono mengatakan, pada prinsipnya Jakarta merupakan kota yang terbuka sehingga semua orang diperbolehkan mencari nafkah di Ibu Kota.
Namun, lanjut Pramono, memaksa orang lain untuk membeli barang dagangan seperti foto tidak bisa dibenarkan.MI/AGUS MULYAWAN						Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News