Kupang: Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 13 pelaku judi online sejak Senin, 29 Agustus 2022, hingga Selasa, 30 Agustus 2022.
Dari 13 orang tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam keterangan pers di Kupang, Rabu, 31 Agustus 2022. Sedangkan bandar judi online berinisial BSY masih diburu polisi.
"Hingga saat ini bandar judi masih buron dan akan dilakukan lebih lanjut ke depannya, sedangkan tersangka yang diamankan bermain judi online dengan modal rata-rata puluhan juta rupiah," ujar Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.
Pelaku judi online yang ditangkap antara lain bekerja sebagai tukang ojek online dan swasta. Mereka bermain togel dan slot roullette yakni SP, 34, KU, 26, WS, 39, RD, 33, YT, 29, RK, 42, dan BA, 52.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni handphone, kartu ATM BRI, simcard dan buku rekening. "Motif yang dilakukan tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,"
katanya. MI/Palce Amalo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News