Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu yang dibawa oleh dua kurir narkoba. Untuk mengelabui petugas, kedua orang itu membungkus narkoba tersebut dengan kemasan pempek.
Kedua tersangka yang membawa narkoba itu adalah Hamdy (HA) dan Aan Irawan (AA). Selain 5 kg sabu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk membawa sabu dari Palembang ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota kita, dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kab Muba, kita lakukan pemeriksaan," jelas Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ia menjelasjan ketika melakukan pemeriksaan, reaksi tersangka H mencurigakan. "Ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram, yang sengaja dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang, pempek," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel.
"Tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik, guna pengembangan," tukasnya. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News