Badung: Sebanyak 25 dari 36 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan dari upaya penyelundupan di perairan Serangan, Denpasar, dilepasliarkan, Rabu, 5 Agustus 2020.
Pelepasliaran dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali bersama BKSDA Bali di Pantai Kuta, Badung, Bali.
"Untuk jumlah yang kami lepasliarkan 25 penyu. Yang kami tangkap saat itu 36 penyu, 11 menjadi barang bukti. Setelah selesai menjadi barang bukti akan dilepaskan kembali," kata Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Toni Effendi.
Ia mengatakan, dari penyu yang dilepasliarkan itu yang paling besar diameternya berukuran 80 cm. Untuk proses hukum terhadap para tersangka kasus itu sudah dalam proses. Saat ini ada delapan tersangka yang masih ditahan dan selanjutnya akan diserahkan ke jaksa untuk disidangkan.
??????Sebelumnya, 36 penyu itu disita di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Pulau Serangan oleh para ABK dan nakhoda dengan menggunakan perahu jukung bermesin. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News