NA, terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Senin, 28 Juni 2021.
NA, terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Senin, 28 Juni 2021.
NA menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali  lantaran melakukan perbuatan jarimah zina. Tak kuat menjalani hukuman cambuk, perempuan tersebut pingsan.
NA menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali lantaran melakukan perbuatan jarimah zina. Tak kuat menjalani hukuman cambuk, perempuan tersebut pingsan.
NA harus dipapah sejumlah petugas perempuan Widayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke mobil ambulans. Usai mendapatkan perawatan, NA kemudian berangsung-angsur pulih.
NA harus dipapah sejumlah petugas perempuan Widayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke mobil ambulans. Usai mendapatkan perawatan, NA kemudian berangsung-angsur pulih.
Sementara itu pasangan NA yang melakukan perbuatan jarimah zina, SB juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Sementara itu pasangan NA yang melakukan perbuatan jarimah zina, SB juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Selain keduanya, tiga pelanggar hukum syariah Islam juga menjalani hukuman cambuk. Mereka masing-masing IB yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.
Selain keduanya, tiga pelanggar hukum syariah Islam juga menjalani hukuman cambuk. Mereka masing-masing IB yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.

Dicambuk 100 Kali, Perempuan Pelaku Zina Pingsan

29 Juni 2021 13:08
Banda Aceh: Seorang perempuan pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Perempuan tersebut menjalani hukuman cambuk lantaran melakukan perbuatan jarimah zina.

NA harus dipapah sejumlah petugas perempuan Widayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke mobil ambulans. Usai mendapatkan perawatan, NA kemudian berangsung-angsur pulih. 

Sementara itu pasangan NA yang melakukan perbuatan jarimah zina, SB juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Selain keduanya, tiga pelanggar hukum syariah Islam juga menjalani hukuman cambuk. Mereka masing-masing IB yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.

Menurut Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kardono, IM merupakan penyedia tempat untuk perbuatan jarimah zina terhadap SB dan NA. 

“Setelah para terpidana menjalani eksekusi cambuk, mereka diperbolehkan langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, karena sudah dilakukan eksekusi dan telah menjalani hukuman,” katanya. AFP PHOTO/Azwar Ipank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News aceh