Banda Aceh: Seorang perempuan pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Perempuan tersebut menjalani hukuman cambuk lantaran melakukan perbuatan jarimah zina.
NA harus dipapah sejumlah petugas perempuan Widayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke mobil ambulans. Usai mendapatkan perawatan, NA kemudian berangsung-angsur pulih.
Sementara itu pasangan NA yang melakukan perbuatan jarimah zina, SB juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Selain keduanya, tiga pelanggar hukum syariah Islam juga menjalani hukuman cambuk. Mereka masing-masing IB yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.
Menurut Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kardono, IM merupakan penyedia tempat untuk perbuatan jarimah zina terhadap SB dan NA.
“Setelah para terpidana menjalani eksekusi cambuk, mereka diperbolehkan langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, karena sudah dilakukan eksekusi dan telah menjalani hukuman,” katanya. AFP PHOTO/Azwar Ipank Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News