Palu: Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan 614.660 batang rokok ilegal hasil penindakan 2019, Rabu, 7 Oktober 2020
Selain ratusan ribu batang rokok, petugas juga memusnahkan sebanyak 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw menjelaskan barang-barang ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi BMN dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan. ANTARA Foto/Mohamad Hamzah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News