Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di salah satu check point penyekatan arus mudik di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di salah satu check point penyekatan arus mudik di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran covid-19. Ada pun titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran covid-19. Ada pun titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.
Lalu tiga jalan arteri non tol, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, kemudian tiga terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.
Lalu tiga jalan arteri non tol, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, kemudian tiga terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.

Larangan Mudik Dimulai, Petugas Lakukan Penyekatan Jalan Tol

06 Mei 2021 12:12
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran covid-19.

Ada pun titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.

Lalu tiga jalan arteri non tol, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, kemudian tiga terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres. AFP PHOTO/Rezas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Mudik Lebaran hari raya idul fitri