Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (UU).
UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-18 Masa Sidang ke-IV Tahun 2019-2020, Selasa, 14 Juli 2020.
Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan dengan disetujuinya Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, komisi II berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada serentak dapat memaksimalkan potensi yang ada demi terlaksananya pilkada pada Desember 2020 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan RUU Perppu 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum dari penundaan pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akibat Covid-19. Tito atas nama pemerintah mengucapkan apresiasi kepada DPR yang bersama-sama pemerintah melaksanakan proses pembahasan sejak awal.
Pemerintah sebelumnya telah resmi menunda pilkada serentak dari September 2020 menjadi Desember 2020. Dalam pembicaraan tingkat I lalu, Fraksi Partai Gerindra sempat menolak Perppu 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna.
Alasannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19 yang penyebarannya masih tinggi dinilai sangat beresiko terhadap keselamatan rakyat. ANTARA Foto/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News