Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Jawa Timur menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Senin, 19 Februari 2024. Selain dua mantan pimpinan penegak hukum itu, juga ada dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi suap.
Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Jawa Timur menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Senin, 19 Februari 2024. Selain dua mantan pimpinan penegak hukum itu, juga ada dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi suap.
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, diikuti keempat terdakwa secara daring. Mereka adalah mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua terdakwa selaku pemberi suap.
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, diikuti keempat terdakwa secara daring. Mereka adalah mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua terdakwa selaku pemberi suap.
Terdakwa pemberi suap adalah Andhika Imam Wijaya, selaku Direktur Wijaya Gemilang. Satunya lagi Yossy Sandra Setiawan, selaku Dirut CV Yoko.
Terdakwa pemberi suap adalah Andhika Imam Wijaya, selaku Direktur Wijaya Gemilang. Satunya lagi Yossy Sandra Setiawan, selaku Dirut CV Yoko.

Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

20 Februari 2024 10:01
Sidoarjo: Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Jawa Timur menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Senin, 19 Februari 2024. Selain dua mantan pimpinan penegak hukum itu, juga ada dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi suap.
 
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, diikuti keempat terdakwa secara daring. Mereka adalah mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua terdakwa selaku pemberi suap.

Terdakwa pemberi suap adalah Andhika Imam Wijaya, selaku Direktur Wijaya Gemilang. Satunya lagi Yossy Sandra Setiawan, selaku Dirut CV Yoko.

Sidang di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya ini, dipimpin majelis hakim Ni Putu Sri Indayani. Empat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan secara bergantian.

"Pasalnya sama, terdakwa Puji Triasmoro dan Alexander Silaen didakwa pasal kumulatif, pasal 12 huruf A dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 11 ayat 55 KUHP," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, mantan kajari dan kasi pidsus Kajari Bondowoso itu ditengarai menerima uang suap senilai Rp775 juta. Uang suap itu untuk menghentikan penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan OTT pada 15 November 2023 lalu, di lingkup Kejari Bondowoso. Saat itu Kasi Pidsus Kejari Bondowoso menerima uang suap Rp225 juta.

Uang suap itu untuk penghentian perkara belanja benih dan asam humat untuk kawasan bawang putih. Yaitu peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat, program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura tahun anggaran 2019, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim.

Dari pengembangan OTT KPK tersebut akhirnya terbuka kasus penghentian perkara lainnya. Di antaranya uang suap Rp250 juta, untuk penghentian perkara penyelidikan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun 2019. Serta pengadaan gedung kantor Puskesmas Botolinggo DAK Afirmasi tahun 2020, serta pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Krajan-Andung Sari tahun 2021 Dinas PUPR Bondowoso.

Serta suap lainnya Rp300 juta dari Tjahjono Tommy Gunawan, untuk penghentian penindakan perkara dalam pekerjaan peningkatan jembatan Blimbing Dinas PUPR tahun 2018. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap Kasus Korupsi Sidoarjo Jawa Timur