Tujuh remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran menggunakan senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Tujuh remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran menggunakan senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Untuk kepentingan pemeriksaan, tujuh remaja ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Untuk kepentingan pemeriksaan, tujuh remaja ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut BFDS,18, MIF,19, dan PA,20. Empat lainnya masih di bawah umur yakni RA, FC, MSF, dan MFA.
Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut BFDS,18, MIF,19, dan PA,20. Empat lainnya masih di bawah umur yakni RA, FC, MSF, dan MFA.

Tujuh Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diamankan Polisi

21 Mei 2024 07:12
Sidoarjo: Tujuh remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran menggunakan senjata tajam jenis clurit dan samurai.
 
Awalnya polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 8 Mei dini hari. Saat itu didapati ada 26 remaja, tiga di antaranya perempuan. Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam.

"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah tersangka BFDS pelajar 18 tahun di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana, Senin, 20 Mei.

Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua mnggu lalu oleh RA,17, asal Pandaan. Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Mei 2024 saat para pelaku berkumpul di rumah BFDS dan sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk pesta miras.

Bahwa saat itu RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor. Masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung di respon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS akan minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut BFDS,18, MIF,19, dan PA,20. Empat lainnya masih di bawah umur yakni RA, FC, MSF, dan MFA. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tawuran Sidoarjo Jawa Timur Senjata Tajam