Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus tiga pelaku oplos elpiji subsidi, sementar satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus tiga pelaku oplos elpiji subsidi, sementar satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga orang tersebut diduga melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali, untuk mencari keuntungan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 26 Juni 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 
 Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tiga Pengoplos Elpiji Subsidi Diringkus Polisi, Satu DPO

27 Juni 2023 07:58
Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus tiga pelaku oplos elpiji subsidi, sementar satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan tiga pengoplos elpiji dilakukan di sebuah gudang, di Dusun Kweni RT 01 RW 01, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,  Jawa Timur, Sabtu, 24 Juni 2023.

"Tiga orang tersebut diduga melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 26 Juni 2023. 

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, para pelaku bekerja sistem borongan yaitu satu tabung 12 kg hasil oplosan diberi upah Rp10 ribu. Dalam satu hari mereka bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp300 ribu dibagi untuk tiga orang masing-masing mendapatkan Rp100 ribu.
 
"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan elpiji 12 kg hasil oplosan yaitu Rp145 ribu untuk setiap satu tabung, yang berasal dari modal pembelian elpiji tiga kg di pasaran Rp17 ribu X 4 = Rp68 ribu, dan apabila dijual di pasaran seharga Rp213 ribu. Sehingga dalam satu hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp4,3 juta juta," ungkap Kusumo.

Dari hasil penangkapan didapat barang bukti 210 tabung elpiji ukuran 3 kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi. Kemudian 58 tabung elpiji ukuran 12 kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selangnya AC ) kondisi sudah terisi penuh. 

Selain itu 46 tabung kosong, 1 buah tang, 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, 1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1 box tempat isi es batu, 1 ember plastik, dan kain (berguna supaya alat tidak bocor).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Elpiji Elpiji 3 Kg tabung gas Jawa Timur