Tiga orang terdakwa petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota.
Tiga orang terdakwa petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota.
Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, menghadirkan tiga orang terdakwa bernama, Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer, dilakukan dalam sidang tatap muka didampingi seorang penasehat hukum.
Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, menghadirkan tiga orang terdakwa bernama, Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer, dilakukan dalam sidang tatap muka didampingi seorang penasehat hukum.
Dalam persidangan yang digelar, nampak hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Dalam persidangan yang digelar, nampak hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.

3 Petinggi NII di Garut Jalani Sidang Perdana

17 Februari 2022 14:25
Garut: Tiga orang terdakwa petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota.

Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, menghadirkan tiga orang terdakwa bernama, Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer, dilakukan dalam sidang tatap muka didampingi seorang penasehat hukum. Dalam persidangan yang digelar, nampak hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.

Pada awal persidangan, terdakwa Jajang Koswara sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua Majeli Hakim hingga diberikan waktu dan meminta agar dirinya bersama dua temannya Sodikin dan Ujer untuk dihukum seadil-adilnya. "Silahkan hukum kami seadil-adilnya dan untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang petinggi NII berinsial S, UJ, dan JK yang mana mereka merupakan warga Kecamatan Pasirwangi dan ketiga orang tersangka diduga telah melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan mulai dari bendera lambang NII antara lain berupa bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.

Menurutnya, ditangkapnya tiga orang petinggi NII yang dilakukannya tersebut akan langsung melakukan kerja sama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII. Sedangkan, ketiganya sekarang ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi oleh tiga petinggi dan status penegakan hukumnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan. MI/Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Negara Islam Indonesia