Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Habrin Yake dan Rina diduga terkait dengan perintah Edhy Prabowo yang mewajibkan adanya bank garansi bagi para eksportir yang mendapat izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap Habrin Yake dan Rina diduga terkait dengan perintah Edhy Prabowo yang mewajibkan adanya bank garansi bagi para eksportir yang mendapat izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.

KPK Periksa 2 Pejabat KKP Soal Kasus Edhy Prabowo

22 Maret 2021 16:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin, 22 Maret 2021.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.

Pemeriksaan terhadap Habrin Yake dan Rina diduga terkait dengan perintah Edhy Prabowo yang mewajibkan adanya bank garansi bagi para eksportir yang mendapat izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.

Materi itu sebelumnya telah didalami penyidik saat memeriksa Irjen KKP, Muhammad Yusuf dan Pejabat Pusat Karantina Ikan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), Riza Priyatna beberapa waktu lalu.

KPK menduga Edhy memerintahkan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Padahal aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. KPK saat ini telah menyita uang Rp 52,3 miliar yang disimpan dalam bank garansi dan diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo