Wacana penataan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali mencuat setelah pemerintah melakukan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pemanfaatan aset negara lainnya agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Wacana penataan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali mencuat setelah pemerintah melakukan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pemanfaatan aset negara lainnya agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Fernando mengatakan penataan aset negara perlu dilakukan secara konsisten, terutama terhadap aset yang masa kerja samanya telah berakhir atau memasuki tahap evaluasi.
Fernando mengatakan penataan aset negara perlu dilakukan secara konsisten, terutama terhadap aset yang masa kerja samanya telah berakhir atau memasuki tahap evaluasi.

Pemerintah Diminta Menggencarkan Penertiban Aset Negara

18 Juni 2026 19:36
Jakarta: Wacana penataan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali mencuat setelah pemerintah melakukan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pemanfaatan aset negara lainnya agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menilai pemerintah dapat melakukan kajian terhadap pemanfaatan sejumlah aset negara di kawasan Senayan, termasuk kawasan lapangan golf Senayan Avenue yang diduga milik salah satu petinggi Peradi.

Menurut Fernando, evaluasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penataan aset negara agar pemanfaatannya sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan jangka panjang.

“Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Fernando dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain ruang terbuka hijau, ia menilai kawasan tersebut juga dapat dipertimbangkan untuk pengembangan fasilitas lain yang dinilai memberikan manfaat lebih luas, seperti kawasan perkantoran maupun hunian bagi pekerja di Jakarta.

"Bahwa agar pemerintah tidak terkesan diskriminasi kalo hanya Sultan saja yang di tarik, Golf Senayan yang sangat Potensi buat negara dan rakyat tidak dimiliki oleh oknum-oknum tertentu apalagi pejabat negara," katanya.

Fernando mengatakan penataan aset negara perlu dilakukan secara konsisten, terutama terhadap aset yang masa kerja samanya telah berakhir atau memasuki tahap evaluasi.

“Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapat bagi negara,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya menegaskan bahwa setiap aset negara pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK.

Ia menjelaskan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Pemerintah berkepentingan memastikan aset tersebut kembali berada dalam pengelolaan negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News aset negara