Para tersangka pembuatan madu palsu digiring ke tahanan usai rilis kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Selasa, 10 November 2020.
Para tersangka pembuatan madu palsu digiring ke tahanan usai rilis kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Selasa, 10 November 2020.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar peredaran dan pembuatan madu palsu yang kerap diklaim sebagai madu asli dari Baduy padahal dibuat dari glukosa, fruktosa, dan molase, yang dapat memicu penyakit diabetes serta kanker, dengan menangkap tiga tersangka pembuat serta pengedarnya.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar peredaran dan pembuatan madu palsu yang kerap diklaim sebagai madu asli dari Baduy padahal dibuat dari glukosa, fruktosa, dan molase, yang dapat memicu penyakit diabetes serta kanker, dengan menangkap tiga tersangka pembuat serta pengedarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat w UU tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU tentang Kesehatan dan bisa dipidana denda Rp100 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat w UU tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU tentang Kesehatan dan bisa dipidana denda Rp100 juta.

Sindikat Pembuat Madu Palsu Diringkus

10 November 2020 16:08
Serang: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar peredaran dan pembuatan madu palsu yang kerap diklaim sebagai madu asli dari Baduy yang beromzet miliaran rupiah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai pembuat serta pengedarnya dan mengamankan barang bukti madu palsu.

Para pelaku membuat madu yang diklaim asli Baduy tersebut dengan zat glukosa, fruktosa, dan molase. "Tiga jenis cairan ini dicampur seolah-olah madu asli. Padahal tidak mengandung badu sama sekali," kata Kapolda Banten Irjen Fiandar.

Atas perbuatannya tersebut, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat w UU tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU tentang Kesehatan dan bisa dipidana denda Rp 100 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News barang palsu